Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pohuwato tentang Tenaga Ahli Bupati. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, pada Senin (22/05).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kemenkum Gorontalo dalam memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. Ranperbup tentang Tenaga Ahli Bupati ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas terkait kedudukan, tugas, serta fungsi tenaga ahli dalam membantu kinerja Bupati Pohuwato.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menekankan pentingnya harmonisasi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. "Melalui forum ini, kita akan membahas secara cermat setiap poin dalam Ranperbup ini agar dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintahan daerah dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Diskusi dalam kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk Bagian Hukum, serta pihak-pihak yang memiliki keahlian di bidang tata kelola pemerintahan. Masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan Ranperbup sebelum akhirnya disahkan.