
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gorontalo Utara tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Rapat penting ini dilaksanakan pada Kamis (08/05) di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan pengharmonisasian dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau berharap, melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup Kelas Jabatan ASN Kabupaten Gorontalo Utara dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten III, Marzuki Tome, dan perwakilan dari Inspekorat Azhar Abdul Latif Hasana perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ASN. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo secara seksama melakukan pembahasan terhadap draf Ranperbup, meliputi aspek legalitas, sistematika, serta substansi yang berkaitan dengan penetapan kelas jabatan ASN.
Dalam proses pembahasan, terjadi diskusi dan pertukaran informasi yang konstruktif antara Tim Harmonisasi Kemenkum dan pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Masukan dan saran diberikan oleh Tim Harmonisasi untuk penyempurnaan draf Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Diharapkan, hasil dari rapat harmonisasi ini akan menghasilkan Ranperbup Kelas Jabatan ASN Kabupaten Gorontalo Utara yang berkualitas, adil, dan transparan, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah penyelesaian finalisasi draf Ranperbup oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.



