
Gorontalo, Selasa 15 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Gorontalo tentang Tenaga Ahli Wali Kota Gorontalo. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WITA hingga selesai ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo dan dihadiri langsung oleh tim perancang peraturan perundang-undangan serta perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merancang peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sekaligus mengedepankan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan regulasi di daerah.
Kegiatan ini menghadirkan Tim Pokja Gabungan dari Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Unsur Pemerintahan Setda Kota Gorontalo, dan Inspektorat Daerah Kota Gorontalo.
Urgensi pembentukan Ranperwako ini disampaikan dalam rapat sebagai bagian dari strategi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo. Pembahasan juga menyoroti aspek substansi, khususnya terkait penetapan RPJMD 2025–2030 sebagai landasan hukum, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli, hingga pembagian bidang keahlian dan tugas masing-masing.
Rapat dipandu langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto K. Ganny, yang memimpin pembahasan mulai dari judul hingga ketentuan penutup Rancangan Peraturan. Tim harmonisasi memberikan berbagai masukan dari aspek teknis penulisan hingga substansi materi pengaturan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan dan koreksi akan dituangkan dalam perbaikan Ranperwako oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo sebagai bukti telah dilaksanakannya proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya rapat ini, diharapkan Ranperwako tentang Tenaga Ahli dapat segera difinalisasi dan diberlakukan sebagai instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.


