Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) penting dari Kabupaten Boalemo. Kedua Ranperbup tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Rapat pengharmonisasian yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ramlan Harun.
Dalam arahannya, Kadiv P3H Ramlan Harun menekankan urgensi proses pengharmonisasian yang memiliki target waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari kerja, mulai dari penerimaan permohonan hingga penerbitan surat selesai harmonisasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kedua Ranperbup ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan efektivitas.
“Saya berharap agar pembahasan kedua Ranperbup ini dapat berjalan secara teratur, terarah, sistematis, dan tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa mengurangi kualitas hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis kedua Rancangan Perbup tersebut, yang dipimpin oleh Koordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rismanto Kodrat Ganny bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Pembahasan melibatkan tim dari Kanwil Kemenkum Gorontalo dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Boalemo terkait substansi dan legalitas kedua rancangan peraturan tersebut. Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, kedua Ranperbup strategis ini dapat segera ditetapkan dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Boalemo.