
Gorontalo – Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum dan pengawasan terhadap produk-produk unggulan daerah yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Zoom Meeting Pengawasan Produk Indikasi Geografis pada Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, sebagai bentuk komitmen kuat lembaga dalam mendukung keberlanjutan produk-produk unggulan daerah melalui sistem perlindungan kekayaan intelektual.
Rapat ini melibatkan para pemangku kepentingan utama dari tiga produk IG Gorontalo, yakni Gula Aren Atinggola, Kopi Pinogu, dan Sulaman Karawo. Hadir dalam rapat ini para Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), perwakilan dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pejabat fungsional Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Hari Pertama: Tantangan dan Konsistensi Gula Aren dan Kopi Pinogu
Sesi pertama pada hari Senin (23/06) pukul 09.00 WITA menghadirkan Ketua MPIG Gula Aren Atinggola, Gasim Bait, yang memaparkan bahwa hingga kini proses produksi gula aren masih konsisten dengan standar yang telah didaftarkan pada tahun 2022. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, dan dipandu oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rianingsih Kasim.
Sesi siang dilanjutkan pukul 14.00 WITA bersama Ketua MPIG Kopi Pinogu, Nurdin. Dalam pemaparannya, Nurdin menyampaikan bahwa meskipun pengelolaan kopi secara umum berjalan sesuai persyaratan buku IG, masih terdapat tantangan di lapangan, khususnya dalam pengendalian para petani yang kerap mengolah kopi dengan merek dan metode sendiri.
“Sudah kami sampaikan ke seluruh anggota agar mengikuti buku persyaratan IG, namun di lapangan masih sulit dikendalikan,” ungkap Nurdin. Ia juga menyoroti permasalahan dalam pemasaran dan pemantauan hasil produksi kopi. Dinas Perindag yang turut hadir memberi respon terhadap hambatan tersebut, sementara Rianingsih menekankan perlunya forum lintas sektor untuk menyatukan langkah agar perlindungan hukum IG Kopi Pinogu tidak hanya formal, tapi juga operasional di lapangan.
Hari Kedua: Menjaga Martabat dan Nilai Budaya Sulaman Karawo
Pada Selasa (24/06), rapat dilanjutkan dengan sesi bersama MPIG Sulaman Karawo. Sekretaris MPIG, Isnawati, memaparkan bahwa sejak diterbitkannya sertifikat IG Sulaman Karawo pada 4 April 2024, organisasi belum menemukan pelanggaran terhadap kode etik. Namun, pihaknya tetap mendorong sosialisasi aktif kepada pengrajin dan pelaku usaha Karawo agar semakin memahami dan menghargai nilai IG yang telah diperoleh.
“Sulaman Karawo bukan hanya produk seni dan budaya, tetapi juga identitas masyarakat Gorontalo yang harus dilindungi secara bersama-sama,” ujarnya.
Sinergi Jaga Produk Asli Daerah
Melalui kegiatan pengawasan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong pembinaan terhadap MPIG sebagai garda terdepan dalam menjaga keaslian, kualitas, dan nilai ekonomi produk IG. Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal merek atau legalitas, tapi soal identitas, kesejahteraan masyarakat lokal, dan keberlanjutan produk warisan daerah.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak berhenti di tataran administrasi. Kami ingin semua pihak bergerak bersama menjaga IG agar tetap terjaga nilainya dan terus mendongkrak perekonomian daerah,” tutur Rianingsih menutup sesi kegiatan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Gorontalo diyakini mampu menjadi daerah percontohan dalam tata kelola produk Indikasi Geografis yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.
