GORONTALO – Senin (3/2), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo. Rapat ini membahas tindaklanjut proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbub) terkait Hak Keuangan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Selain pembahasan harmonisasi, rapat tersebut juga membahas pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap pembentukan produk hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Gorontalo Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi dalam setiap proses perumusan peraturan daerah, dengan harapan agar produk hukum yang dihasilkan semakin tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini juga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggandeng Universitas Ichsan Gorontalo Utara sebagai mitra kerja dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurutnya keterlibatan perguruan tinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting, karena memiliki peran penting melakukan penelitian dan kajian kebijakan untuk memberikan masukan dan rekomendasi dalam pembentukan perda atau perkada.
“Dalam rapat kerja ini, kami dari Kanwil Kemenkum Gorontalo menggandeng Universitas Ichsan Gorontalo Utara sebagai mitra kerja, kiranya dapat memberikan masukan teknis dan akademis, sehingga perbup yang dihasilkan makin berkualitas”, ujar Pagar Butar Butar.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, beserta para anggota DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat terkait.
Sementara dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, hadir Kakanwil Pagar Butar Butar didampingi pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator serta fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hadir juga Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatma M. Ngabito selaku unsur akademisi.