
Gorontalo – Selasa, 15 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Gorontalo tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Kantor Wilayah mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun yang memberikan arahan awal mengenai pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah demi menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurahman Rais Monoarfa, juga menyampaikan bahwa Ranperwako ini menjadi pedoman penting bagi para lurah dan camat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.
Rapat dipimpin oleh Rismanto K. Ganny, dan dihadiri oleh Tim Harmonisasi gabungan Pokja 1 dan Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Turut hadir pula unsur Bagian Hukum SETDA Kota Gorontalo, Bagian Pemerintahan, Bappeda, Inspektorat, serta Sekretariat DPRD Kota Gorontalo.
Kepala Bagian Hukum Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, dalam paparannya menyampaikan urgensi pembentukan Ranperwako ini dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (9) PP Nomor 17 Tahun 2018 serta Permendagri 130 Tahun 2018. Menurutnya, peraturan ini penting untuk mendukung pelayanan publik yang maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
Dalam sesi pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan dan koreksi terhadap substansi dan teknik penyusunan Ranperwako. Dengan berlangsungnya rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pengembangan Kelurahan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif, mendukung program pemberdayaan masyarakat serta pembangunan berbasis kelurahan di Kota Gorontalo.


