Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Gorontalo Dukung Pemanfaatan E-Harmonisasi, Permudah Raperda dan Raperkada

Tanpa_judul_Presentasi_43_1.jpg

GORONTALO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara virtual, bertempat di ruang rapat pimpinan, Kamis (13/02).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra saat membuka kegiatan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi JFT Perancang PUU. “Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi JFT Perancang PUU, termasuk profesionalisme, attitude, dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujarnya.

Dhahana menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Ditjen PP saat ini telah berbasis elektronik sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yaitu transformasi digital, sehingga proses harmonisasi Raperda akan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi E-Harmonisasi.

”E-Harmonisasi ini dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, karena memungkinkan pemantauan secara langsung mulai dari pengajuan hingga selesainya harmonisasi. Seluruh jajaran diharapkan memberikan performa optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada pemerintah daerah dengan hadirnya aplikasi E-harmonisasi,” tambahnya.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi, Alexander Palti, menambahkan bahwa aplikasi E-Harmonisasi akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 oleh Menteri Hukum, Supraman Andi Agtas.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian akan dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi, baik di tingkat pusat maupun wilayah dengan percepatan pelaksanaan harmonisasi dalam waktu 5 hari kerja.

Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan mendukung penuh pelaksanaan harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi oleh DJPP ini, agar proses harmonisasi perda di wilayah Gorontalo semakin efektif dan efisian.

Pada kesempatan ini, juga dipaparkan teknis penggunaan aplikasi E-Harmonisasi secara rinci, sehingga diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing.

WhatsApp_Image_2025-02-13_at_14.44.43.jpegWhatsApp_Image_2025-02-13_at_14.44.43_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-13_at_11.30.16_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-13_at_11.30.16_2.jpegWhatsApp_Image_2025-02-13_at_11.30.16.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI