
GORONTALO – Kamis (06/02), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat membahas pelaksanaan pola kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Gorontalo. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum yang mengatur tentang pelaksanaan WFO dan WFH.
Bertempat diruang rapat pimpinan Kantor Wilayah, kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong, dan jajaran.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN. "Dengan WFH, diharapkan ASN lebih fleksibel dalam mengatur waktu kerjanya dan meningkatkan produktivitas," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "WFH dapat meningkatkan produktivitas kerja jika diterapkan dengan baik. Namun, kita juga harus memperhatikan tantangan yang mungkin timbul, seperti menjaga kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek terkait pelaksanaan WFH dibahas secara mendalam, mulai dari persyaratan teknis, mekanisme pengawasan, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik. Peserta rapat juga membahas mengenai sistem absensi online, penggunaan aplikasi untuk rapat virtual, serta pengaturan jadwal kerja yang fleksibel.
Selain membahas pelaksanaan WFH, rapat juga membahas upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Kepala Kantor Wilayah mengingatkan seluruh jajaran agar selalu memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dengan bijak, sesuai dengan instruksi presiden.



