
Gorontalo – Upaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses dan merata bagi masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Melalui rapat tindak lanjut kegiatan aktualisasi peserta Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan III, Kanwil Kemenkum Gorontalo berfokus pada peningkatan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (15/1) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo ini diselenggarakan oleh Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum untuk memastikan masyarakat di tingkat akar rumput memperoleh pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan berkelanjutan. Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Program BPHN Kanwil Kemenkum Gorontalo, Martvina Sapii.
Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya peran paralegal sebagai penghubung langsung antara negara dan masyarakat dalam pelayanan hukum. Seluruh paralegal yang tersebar di 729 desa dan kelurahan didorong untuk secara aktif melaporkan setiap layanan Posbankum melalui sistem pelaporan yang telah disediakan, sehingga setiap bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat tercatat, terpantau, dan terus ditingkatkan kualitasnya.
Data terbaru per Kamis, 15 Januari 2025, menunjukkan sebanyak 93 layanan Posbankum telah dilaporkan oleh paralegal di Provinsi Gorontalo. Layanan tersebut menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, meliputi 21 desa di Kabupaten Pohuwato, 12 desa di Kabupaten Boalemo, 5 desa di Kabupaten Gorontalo Utara, 14 desa di Kabupaten Gorontalo, serta 7 kelurahan di Kota Gorontalo. Capaian ini mencerminkan mulai meningkatnya kesadaran paralegal dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk memastikan pelayanan hukum semakin optimal dan merata, Kanwil Kemenkum Gorontalo membentuk tim kerja berbasis zonasi kabupaten dan kota. Strategi ini bertujuan mempermudah koordinasi, pendampingan, serta memastikan setiap Posbankum di desa dan kelurahan dapat berfungsi aktif sebagai pusat layanan hukum bagi warga.
Sebagai bentuk penguatan pelayanan publik, hasil aktualisasi layanan Posbankum juga dijadikan indikator penilaian kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan paralegal. Selain itu, apresiasi akan diberikan kepada Posbankum yang paling aktif, sebagai motivasi peningkatan kualitas pelayanan hukum di tingkat masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik di bidang hukum yang inklusif dan berkeadilan, sehingga setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap bantuan dan perlindungan hukum.

