
Gorontalo – Selasa (6/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan tiga surat keterangan selesai harmonisasi atas rancangan produk hukum daerah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam mendukung penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga produk hukum tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yaitu Ranperbup tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Ranperbup tentang Penetapan Kelas Jabatan. Sementara satu lainnya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perangkat Daerah.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo Pagar Butar Butar, penyerahan surat selesai harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, kepada Staf Ahli Bupati Pohuwato Zulkifli Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum, guna memastikan keselarasan dengan norma hukum yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.