Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, melalui media Zoom Meeting.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, beserta pengelola JDIH Kanwil.
Dalam sambutannya, Saefur Rochim menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah bersama Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan JDIH. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang menugaskan Kantor Wilayah bersama Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah masing-masing.
Ruang lingkup pembinaan tersebut meliputi organisasi, penguatan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Selama kegiatan, berbagai permasalahan di lapangan turut dibahas, termasuk kendala implementasi dan alternatif solusi yang dapat ditempuh.
Kegiatan pembinaan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 27–28 Agustus 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah serta memperkuat akses masyarakat terhadap produk hukum yang valid, terkini, dan terpercaya.