Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam webinar nasional bertajuk "Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah", yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting. Jumat, (4/7).
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, beserta jajaran. Kehadiran mereka menandai peran aktif Kanwil dalam mendampingi dan memfasilitasi masyarakat Gorontalo untuk mengenal, mendaftarkan, dan mengelola merek kolektif sebagai alat untuk memperkuat identitas dan daya saing produk lokal.
Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, disampaikan bahwa merek kolektif menjadi strategi penting dalam membangun daya saing berbasis kearifan lokal dan bukan hanya kepemilikan individu semata.
Webinar yang dipandu oleh Pemeriksa Merek, Dr. Bakasia Helaudho, SE, MM, menghadirkan para narasumber kompeten. Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Direktur Merek dan Indikasi Geografis, memaparkan prinsip-prinsip merek kolektif serta prosedur pendaftarannya secara rinci. Kemudian, RR. Fitri Diah Wahyuni, S.E., M.Si., Kepala Balai Pengolahan KI Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, berbagi pengalaman mengenai dukungan daerah terhadap sektor ekonomi kreatif dan koperasi melalui merek kolektif.
Sebagai narasumber terakhir, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., AllArb., inisiator merek kolektif “LUPBA” sekaligus pemerhati koperasi dan UMKM, menyoroti pentingnya peran pelaku UMKM dalam memanfaatkan merek kolektif sebagai instrumen kolektif branding dan perlindungan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal setiap langkah pelaku usaha dan koperasi di Gorontalo dalam proses pendaftaran merek kolektif. Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat layanan dan pendampingan di bidang kekayaan intelektual guna mendorong produk lokal Gorontalo semakin dikenal dan terlindungi secara hukum.
Partisipasi aktif Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata peran strategis wilayah dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Diharapkan, semakin banyak produk lokal Gorontalo yang memiliki merek kolektif dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.