
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, pada Kamis (26/06).
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan perkembangan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, terdapat total 72 Ranperda/Ranperkada yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 Ranperda/Ranperkada telah selesai dilakukan harmonisasi, sementara 33 lainnya dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan substansi," ujar Kakanwil Pagar Butar Butar.
Kakanwil juga menyoroti kendala teknis dalam pelaporan harmonisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Produk Hukum Daerah (SIPPDAH). Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan masih dilakukan melalui metode alternatif karena aplikasi tersebut belum sepenuhnya berfungsi optimal.
"Kami memahami pentingnya pelaporan digital, namun SIPPDAH masih mengalami kendala teknis. Karena itu, untuk sementara laporan kami sampaikan melalui saluran lain sambil menunggu perbaikan sistem," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Fasilitasi Perda menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembenahan pada sistem aplikasi SIPPDAH, sekaligus mengupayakan integrasi sistem pelaporan harmonisasi ke dalam aplikasi E-Harmonisasi.
Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tertib regulasi serta peningkatan kualitas produk hukum di daerah.


