Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Gorontalo Gelar Rapat Harmonisasi Awal Rancangan Pergub BOS Daerah dengan Metode Hybrid

 WhatsApp_Image_2025-06-03_at_17.44.43_aed4bdb9.jpg

Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat awal harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus negeri dan swasta. Rapat dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring demi optimalisasi partisipasi seluruh pihak terkait.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, yang didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) I, mewakili perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo. Hadir pula dalam rapat tersebut unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyampaikan arahan terkait tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum sebagaimana diatur dalam Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah. Beliau menekankan bahwa Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fasilitasi pembentukan peraturan daerah dan kepala daerah, termasuk harmonisasi, analisis, serta evaluasi hukum terhadap regulasi daerah. Ia berharap proses harmonisasi ini dapat berjalan lancar, khususnya terkait substansi dalam pengelolaan dana BOSDa yang sedang dirancang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Peraturan Gubernur oleh pihak pemrakarsa, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengaturan dana BOSDa ini mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah.

Sesi berikutnya berfokus pada pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur, di mana Tim Pokja I memberikan catatan dan masukan dari aspek teknik penulisan dan substansi hukum. Proses harmonisasi akan dilanjutkan setelah substansi diperbaiki dan siap untuk tahapan finalisasi serta penerbitan surat selesai harmonisasi.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya memenuhi standar hukum, namun juga sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan tata kelola anggaran daerah secara akuntabel.

WhatsApp_Image_2025-06-03_at_17.44.42_30dbd8b5.jpgWhatsApp_Image_2025-06-03_at_17.44.43_9e036f25.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamgorontalo@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI