
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gorontalo. Regulasi yang dibahas mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan (SSH) Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, Ramlan menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum. Ia menekankan agar perubahan regulasi ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
"Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan memiliki peran vital dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap perubahannya harus disusun secara cermat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek hukum maupun teknis pelaksanaannya," ujar Ramlan Harun.
Dalam sesi pembahasan urgensi, Asisten Bagian Pemerintahan Kabupaten Gorontalo turut memberikan masukan krusial. Ia mengusulkan agar Standar Harga Kesehatan dapat diakomodasi dan dibahas dalam revisi Perbup ini mengingat pentingnya sektor tersebut dalam pelayanan publik. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo memaparkan gambaran umum mengenai substansi perubahan yang diajukan dalam draf Ranperbup tersebut.
Rapat kemudian berlanjut ke sesi pembahasan teknis pasal demi pasal yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Diskusi berjalan dinamis dengan melibatkan masukan dari tim harmonisasi dan pihak pemrakarsa.
Berdasarkan hasil pembahasan yang komprehensif, tim harmonisasi menyimpulkan bahwa proses harmonisasi Ranperbup ini dinyatakan selesai. Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, selaku pemrakarsa, menyerahkan kembali draf yang telah diperbaiki sesuai dengan saran dan masukan yang disepakati dalam rapat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penetapan regulasi daerah yang berkualitas, sehingga tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
