Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis Dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Rapat dilaksanakan pada Senin (05/05) di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Dalam arahannya, Ia menyampaikan pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan peraturan daerah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga berharap terjalin kesepakatan bersama antara Tim Harmonisasi Kemenkum dan pihak Pemrakarsa dalam menyempurnakan konsepsi draf Ranperbup Pohuwato.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, perwakilan dari Perangkat Daerah terkait Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta unsur perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, yang diwakili oleh Asisten II dan unsur pemrakarsa, menyampaikan urgensi perubahan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024. Secara substansi, perubahan ini bertujuan untuk menambahkan beberapa item dalam lampiran peraturan terkait penyesuaian terhadap Standar Satuan Harga yang berlaku di daerah.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo secara seksama melakukan pembahasan dan memberikan masukan terhadap draf Ranperbup. Pembahasan meliputi aspek legalitas, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kejelasan dan ketepatan redaksi. Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Pohuwato.
Rapat berjalan dengan konstruktif, di mana terjadi diskusi dan pertukaran informasi yang bermanfaat antara Tim Harmonisasi dan pihak Pemerintah Kabupaten Pohuwato demi tercapainya peraturan yang berkualitas.