
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk memastikan keselarasan substansi serta teknis penyusunan rancangan peraturan daerah, telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boalemo secara daring (Zoom Meeting) .
Rapat dibuka oleh Kadiv P3H Ramlan Harun, beberapa pegawai perancang perundang-undangan, dan perwakilan dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Boalemo (24/06). Ramlan Harun menekankan bahwa pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja sebagai dasar legal dan teknis verifikasi kelayakan pembentukan UPTD.
Pemerintah Kabupaten Boalemo menjelaskan latar belakang pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja tersebut. Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap substansi dan struktur hukum dari rancangan peraturan bupati, termasuk saran perbaikan dari sisi redaksional dan sistematika penulisan pasal.
Tim perancang Kemenkum Gorontalo memberikan masukan agar adanya perbaikan dalam rumusan konsideran mengingat pembentukan UPTD merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Selain itu, disarankan untuk menyempurnakan dasar hukum dengan menghapus regulasi yang tidak relevan secara langsung terhadap materi muatan Raperbup, serta penyesuaian terhadap teknik penulisan pasal-pasal agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai hasil akhir, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo diterima dengan catatan, yaitu agar dilakukan penyempurnaan sesuai saran dan masukan dari Tim Harmonisasi. Setelah perbaikan dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi yang akan ditandatangani oleh Kakanwil Gorontalo sebagai bentuk legalisasi akhir tahapan harmonisasi.

Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BOALEMO TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
