
Gorontalo – Selasa (13/1), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, beserta tim melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Gorontalo. Kunjungan ini menyasar dua lokasi strategis, yakni Kelurahan Paguyaman dan Kelurahan Bugis.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau implementasi aktualisasi para Paralegal yang telah merampungkan pendidikan dan pelatihan (diklat) pada bulan Oktober lalu. Langkah ini diambil guna memastikan para Paralegal mampu memberikan layanan bantuan hukum yang optimal, profesional, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Dalam kunjungan pertamanya di Posbankum Kelurahan Paguyaman, Ramlan Harun disambut langsung oleh Lurah dan jajaran Paralegal setempat. Berdasarkan laporan yang diterima tim monitoring, sengketa pertanahan menjadi permasalahan hukum yang paling mendominasi di wilayah tersebut. Meski demikian, sebagian besar konsultasi hukum terkait isu ini telah ditangani dengan baik oleh para Paralegal.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv P3H memberikan penguatan mengenai pentingnya empat layanan utama Posbankum. Ia juga menyoroti urgensi pemahaman terhadap KUHP Nasional yang baru, yang membawa perubahan signifikan dalam tata hukum Indonesia.
Temuan serupa juga didapati saat tim bergerak ke Posbankum Kelurahan Bugis. Disambut oleh Lurah dan petugas Paralegal, isu sengketa tanah kembali mencuat sebagai masalah krusial di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberian bantuan hukum. Ia secara khusus menjelaskan paradigma KUHP Nasional yang kini mengedepankan prinsip Restorative Justice.
"Sistem hukum nasional kita kini telah bergeser, lebih mengutamakan pemulihan keadilan bagi semua pihak daripada sekadar aspek pembalasan," tegas Ramlan.
Sebagai bagian dari penyelesaian masa aktualisasi, Kadiv P3H menginstruksikan seluruh Paralegal di kedua wilayah tersebut untuk segera mengunggah laporan aktualisasi. Batas waktu pelaporan ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026 melalui tautan yang telah disediakan.
Pelaporan ini menjadi syarat mutlak kelulusan sekaligus dasar monitoring berkelanjutan bagi Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk menjaga kualitas layanan. Sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan negara atas kompetensi mereka, para Paralegal yang lulus akan dianugerahi gelar non-akademis CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid).
Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan akses keadilan dan layanan hukum dapat semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Gorontalo.



