Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pendaftaran merek di Kabupaten Pohuwato, Jumat (04/07). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkopukm) Kabupaten Pohuwato.
Tim Bidang KI yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindagkopukm, Ibrahim Kiraman. Dalam kesempatan tersebut, Kabid KI menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan hukum merek. Ia menyoroti masih minimnya permohonan pendaftaran merek dari Kabupaten Pohuwato dan mengajak Dinas Perindagkopukm untuk turut mendorong pelaku UKM/IKM agar segera mendaftarkan merek mereka, baik secara individu maupun kolektif.
“Melalui kerja sama dan peran aktif dari dinas terkait, kami harap pelaku UKM/IKM di Kabupaten Pohuwato semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas identitas usahanya melalui pendaftaran merek,” ujar Ibu Mananga.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pendampingan langsung kepada salah satu pelaku usaha, Yati, pemilik produk olahan ikan dengan merek “Bu-ya Lovers”. Yati berkonsultasi mengenai rencana pendaftaran merek dan mendapatkan penjelasan serta persyaratan yang harus dipenuhi dari Tim KI. Ia berkomitmen akan segera melengkapi persyaratan yang diminta.
Tim Bidang KI menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan pendampingan dan tindak lanjut terhadap proses pendaftaran merek “Bu-ya Lovers” hingga tuntas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk meningkatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual di daerah, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.