Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar, memimpin langsung kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Gorontalo yang digelar secara daring dari ruang rapat Kanwil Kemenkum Gorontalo. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan harmonisasi terhadap Rancangan Perwali tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan terhadap kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Harmonisasi ini tidak hanya sebagai tahapan administratif, tapi juga bentuk pengawasan normatif agar kebijakan fiskal daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujar Pagar Butar Butar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Gorontalo yang mendampingi Kakanwil. Hadir pula peserta undangan dari Inspektorat Kota Gorontalo, Badan Keuangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Rapat berlangsung secara aktif dengan diskusi teknis terkait substansi dan legalitas norma dalam rancangan peraturan tersebut. Seluruh pihak berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian, keadilan, dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui kebijakan fiskal yang akomodatif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran strategis Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun produk hukum yang responsif, adaptif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango