
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, memimpin rapat pembahasan terkait pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lahan Pertanian, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Senin (30/06), dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Divisi P3H.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan, materi evaluasi, serta strategi keterlibatan stakeholder terkait, guna memastikan kegiatan FGD berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kakanwil Pagar Butar Butar menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Menurutnya, pengelolaan lahan pertanian yang optimal perlu ditunjang oleh regulasi daerah yang responsif, adil, dan berpihak pada keberlanjutan.
“Evaluasi terhadap peraturan daerah menjadi penting agar pengelolaan lahan pertanian di daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan mendukung tercapainya kedaulatan pangan,” ungkap Kakanwil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan lahir rekomendasi-rekomendasi konstruktif yang dapat mendorong penyempurnaan kebijakan daerah di bidang pertanian, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan yang optimal di Provinsi Gorontalo.



