
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat”, Kamis (19/06). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, serta tim dari bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu aset yang dapat memberikan nilai ekonomi tinggi jika dikelola secara tepat. “Kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, Rianingsih Kasim, dan Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pohuwato, Sam Alfons. Keduanya menyampaikan materi terkait perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, jenis-jenis KI, serta bagaimana potensi lokal dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal melalui pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha, UMKM, dan instansi terkait di Kabupaten Pohuwato. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak potensi daerah yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar lokal maupun global.




