
Gorontalo - Inovasi Sistem Pelaporan Peristiwa Kependudukan Kolaboratif (SIP PKK) Kabupaten Gorontalo kini resmi terdaftar sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi Pago, pada Selasa (13/01) di Limboto.
Penyerahan sertifikat hak cipta ini menjadi tonggak penting dalam mendukung digitalisasi pendataan kependudukan hingga ke tingkat akar rumput. Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo hadir didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M Biantong, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum atas inovasi daerah.
SIP PKK dihadirkan untuk memutus rantai keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan mengatasi kendala sinkronisasi data lintas sektor yang selama ini berdampak pada ketidaktepatan sasaran program, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak. Melalui sistem ini, diharapkan terwujud data kependudukan yang valid, cepat, dan selalu terbarui hingga tingkat dasawisma.
Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi Pago, menjelaskan bahwa SIP PKK menempatkan kader Dasawisma sebagai ujung tombak pelaporan. “Aplikasi digital ini digunakan oleh kader Dasawisma untuk melaporkan peristiwa kependudukan secara cepat dan akurat. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan warga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran menegaskan bahwa pencatatan HAKI memberikan nilai strategis bagi inovasi pelayanan publik.
“HAKI merupakan aset tidak berwujud yang meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme lembaga. Ini adalah bukti legal atas karya inovasi pelayanan publik yang lahir dari sinergi ASN dan organisasi pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa hak cipta SIP PKK tercatat dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Gorontalo atas dukungan dan fasilitasi pencatatan hak cipta inovasi SIP PKK. Menurutnya, pengakuan HAKI ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan TP PKK untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.




