Gorontalo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, menyerahkan sertifikat merek atas nama CV. Creest kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkopukm) Kabupaten Pohuwato, Jumat (04/07).
Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol dukungan Kanwil Kementerian Hukum dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek.
Kakanwil Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa sertifikat ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.
“Dengan sertifikat ini, CV. Creest kini memiliki hak eksklusif atas mereknya. Kami berharap hal ini menjadi contoh dan motivasi bagi pelaku usaha lain di Pohuwato untuk segera mendaftarkan merek mereka,” ujar Pagar Butar Butar.
Kepala Dinas Perindagkopukm Kabupaten Pohuwato menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan perhatian dari Kanwil Kementerian Hukum terhadap pelaku UMKM di wilayahnya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan usaha jangka panjang.
Penyerahan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sektor UMKM melalui pendekatan hukum yang inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan usaha lokal.