
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui kegiatan Percepatan Aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Ramlan Harun, dalam rangka mendorong optimalisasi kinerja layanan bantuan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo. Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat peran Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa tingkat efektivitas Posbankum di Provinsi Gorontalo saat ini baru mencapai 36,9% dengan jumlah Posbankum aktif sebanyak 269 unit. Kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya langkah percepatan guna mencapai target efektivitas layanan hingga 100 persen.
Tim kerja melakukan berbagai upaya strategis, di antaranya peningkatan koordinasi dengan paralegal serta Pemerintah Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Gorontalo. Selain itu, dilakukan pendampingan secara virtual kepada para paralegal dalam proses pengunggahan laporan layanan Posbankum. Pendampingan ini bertujuan memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta meminimalisir kesalahan dalam penginputan data.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Melalui diskusi interaktif, para peserta bersama tim kerja merumuskan langkah-langkah percepatan yang dapat segera diimplementasikan, termasuk peningkatan sosialisasi dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan layanan Posbankum di Provinsi Gorontalo dapat semakin optimal, responsif, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. Upaya ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
