
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Boalemo tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Selasa (21/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah ini dibuka langsung oleh Raymond J.H. Takasenseran. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai landasan utama dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam proses harmonisasi tidak hanya sebatas administratif, tetapi mencakup upaya menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keterpaduan antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, harmonisasi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta ketidakefektifan dalam implementasi kebijakan di daerah.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam pasal demi pasal yang dipimpin oleh Rismanto Kodrat Ganny bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Diskusi berjalan konstruktif dengan menitikberatkan pada aspek kesesuaian norma, kejelasan substansi, serta efektivitas implementasi aturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

