
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Boalemo tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Boalemo pada Kamis (23/4), bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo, Badan Keuangan Kabupaten Boalemo, serta Biro Hukum Setda Kabupaten Boalemo. Adapun perancang yang hadir antara lain Kodrat Wahyudi Mohune, Jefri S. Pakaya, Kamarudin H. Dunggio, Yuniar Kurniawaty, Ariyanto Ishak, Dian Permanasari, dan Fajrin Toonawu.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kependudukan di Kabupaten Boalemo. Peta Jalan Pembangunan Kependudukan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan administrasi kependudukan. Hal ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya memperhatikan aspek substansi, kewenangan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan rancangan tersebut. Rapat kemudian dipimpin oleh Kodrat Wahyudi Mohune bersama Tim Pokja I yang memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan, baik dari aspek teknis penulisan maupun substansi materi muatan, guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.



