Perkuat Landasan Hukum Pajak Daerah, Kanwil Kemenkum Gorontalo Gelar Rapat Harmonisasi Perubahan Perda di Kabupaten Gorontalo

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_13.11.561.jpeg

Gorontalo — Dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui zoom meeting (25/7).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kodrat W. Mohune yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi senantiasa mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan yang sederajat maupun lebih tinggi. Beliau juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah pemrakarsa yakni Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, dan Tim Harmonisasi Pokja 1 dari Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa terdapat beberapa substansi perubahan yang perlu segera dilakukan, mengingat pentingnya perda ini dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu perubahan paling mendesak adalah penghapusan ketentuan terkait laboratorium pengujian air dan bebatuan, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Perubahan lainnya bersifat penyesuaian terhadap evaluasi dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam konteks pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah membangun komunikasi aktif dengan DPRD, yang memberikan respons positif dan merekomendasikan agar proses harmonisasi segera dilakukan. Pembahasan internal juga telah dilakukan antara Inspektorat, Bagian Hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, dalam sesi pembahasan teknis, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan dari aspek teknis penyusunan naskah maupun dari sisi substansi, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan norma perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_11.35.43.jpegWhatsApp_Image_2025-07-25_at_11.35.44.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI