Gorontalo — Dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui zoom meeting (25/7).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kodrat W. Mohune yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi senantiasa mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan yang sederajat maupun lebih tinggi. Beliau juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah pemrakarsa yakni Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, dan Tim Harmonisasi Pokja 1 dari Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa terdapat beberapa substansi perubahan yang perlu segera dilakukan, mengingat pentingnya perda ini dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu perubahan paling mendesak adalah penghapusan ketentuan terkait laboratorium pengujian air dan bebatuan, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Perubahan lainnya bersifat penyesuaian terhadap evaluasi dan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam konteks pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah membangun komunikasi aktif dengan DPRD, yang memberikan respons positif dan merekomendasikan agar proses harmonisasi segera dilakukan. Pembahasan internal juga telah dilakukan antara Inspektorat, Bagian Hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, dalam sesi pembahasan teknis, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan dari aspek teknis penyusunan naskah maupun dari sisi substansi, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan norma perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.